Postingan

Harta Tambahan dalam SPH Pengampunan Pajak (Amnesty Pajak) ada Kemungkinan Terutang Pajak

Kalangan awam mungkin berpikir bahwa setelah memasukkan Surat pemberitahuan Harta (SPH) dalam rangka rangka Pengampunan Pajak (Amnesty Pajak) segala permasalahan akan selesai begitu saja. Tentu saja pengampunan pajak banyak keuntungan yang diperoleh dari pelaporan harta dalam pengampunan pajak. Salah satunya adalah harta-harta tersebut telah terbebas dari penggalian potensi untuk tahun-tahun pajak 2015, 2014, dan seterusnya ke belakang. Disamping itu tentu ada potensi untuk terutang pajak dalam kedepannya sama halnya dengan harta lainnya yang tidak dalam rangka pengampunan pajak . Potensi Terutangnya Pajak Penghasilan Dalam Penjelasan Pasal 4 huruf (d) Undang-undang PPh: "Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pe

Kewajiban Melaporkan Harta Tambahan Bagi Peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Pasal 6 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan penjelasannya: "Nilai harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk harta berupa kas atau nilai wajar untuk harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir." Nilai wajar harta tambahan dimaksud dicatat sebagai harga perolehan harta yang dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017; Pasal 38 ayat (2): Laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan       Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:     1. tanggal 20