Harta Tambahan dalam SPH Pengampunan Pajak (Amnesty Pajak) ada Kemungkinan Terutang Pajak
Kalangan awam mungkin berpikir bahwa setelah memasukkan Surat pemberitahuan Harta (SPH) dalam rangka rangka Pengampunan Pajak (Amnesty Pajak) segala permasalahan akan selesai begitu saja. Tentu saja pengampunan pajak banyak keuntungan yang diperoleh dari pelaporan harta dalam pengampunan pajak. Salah satunya adalah harta-harta tersebut telah terbebas dari penggalian potensi untuk tahun-tahun pajak 2015, 2014, dan seterusnya ke belakang. Disamping itu tentu ada potensi untuk terutang pajak dalam kedepannya sama halnya dengan harta lainnya yang tidak dalam rangka pengampunan pajak . Potensi Terutangnya Pajak Penghasilan Dalam Penjelasan Pasal 4 huruf (d) Undang-undang PPh: "Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pe