Harta Tambahan dalam SPH Pengampunan Pajak (Amnesty Pajak) ada Kemungkinan Terutang Pajak
Kalangan awam mungkin berpikir bahwa setelah memasukkan Surat pemberitahuan Harta (SPH) dalam rangka rangka Pengampunan Pajak (Amnesty Pajak) segala permasalahan akan selesai begitu saja. Tentu saja pengampunan pajak banyak keuntungan yang diperoleh dari pelaporan harta dalam pengampunan pajak. Salah satunya adalah harta-harta tersebut telah terbebas dari penggalian potensi untuk tahun-tahun pajak 2015, 2014, dan seterusnya ke belakang. Disamping itu tentu ada potensi untuk terutang pajak dalam kedepannya sama halnya dengan harta lainnya yang tidak dalam rangka pengampunan pajak.
Potensi Terutangnya Pajak Penghasilan
Dalam Penjelasan Pasal 4 huruf (d) Undang-undang PPh:
"Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan."
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa
buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut
merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan
usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk
penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.
Dalam contohnya dikemukakan sebagai berikut:
Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya
dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil
tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan
demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah
Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada
salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima
juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar
sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi
pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 5.000.000,00 (lima
juta rupiah) merupakan penghasilan.
Potensi Terutangnya PPN
Pasal 1A ayat (1) huruf e UU PPN:
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri,
sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf e.
Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf e.
Pasal 1A
ayat (2) huruf e:
"Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang
Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c." yaitu:
Kesimpulan:- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
Pada saat pembubabaran/likuidasi, maka aktiva yang masih tersisa pada saat pembubaran kemungkinan masih ada kewajiban terutang PPh dan PPN terlepas apakah Wajib Pajak telah mengikuti Pengampunan Pajak ataukah tidak.
Referensi:
- Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN;
- Undang - undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH
Komentar
Posting Komentar